Jumat, 22 Mei 2015

MATA KULIAH FILSAFAT ILMU



Nama : Silvi Nayatul Diastafa
NIM     : 14080314012
Kelas : PAP 14 A

Soal !
1.    Contoh berkembangnya filsafat ilmu pada zaman modern yang sangat terkenal adalah rekayasa genetik yaitu Kloning. Uraikan pendapat Saudara mengenai teknologi Kloning dilihat dari sudut pandang norma, moral, dan etika bangsa Indonesia !
2.    Sebagai mahasiswa prodi PAP UNESA, uraikanlah mengapa Saudara wajib mengikuti mata kuliah Filsafat Ilmu !

Jawab !
1.    Pengertian Kloning
Klon berasal dari kata klόόn (bahasa yunani), yang artinya tunas. Secara umum kloning dipakai untuk menunjukkan cara reproduksi aseksual (reproduksi tanpa hubungan seks), misalnya cara penanaman singkong dengan setek atau cara reproduksi sel dengan membelah diri. Kloning adalah tindakan menggandakan atau mendapatkan keturunan jasad hidup tanpa fertilisasi, berasal dari induk yang sama, mempunyai susunan (jumlah dan gen) yang sama dan kemungkinan besar mempunyai fenotip yang sama.

Jenis-Jenis Kloning
1)    Kloning  Hewan
Kloning pada hewan pertama kali dicoba pada tahun 1950-an pada domba. Awal mula proses pengkloningan domba adalah dengan mengambil inti sel dari tubuh domba, yaitu dari payudara atau ambingnya lalu sifat khusus yang berhubungan dengan fungsi ambing ini dihilangkan, kemudian inti sel tersebut dimasukkan ke dalam lapisan sel telur domba, setelah inti selnya dibuang kemudian ditanamkan ke dalam rahim domba agar memperbanyak diri, berkembang berubah menjadi janin dan akhirnya di hasilkan bayi domba. Pada akhirnya domba ini mempunyai kode genetik yang sama dengan domba pertama yang menjadi sumber pengambilan sel ambing.
2)    Kloning pada tumbuhan
Kloning pada tumbuhan yaitu mencangkok atau menstek tanaman untuk mendapatkan tanaman yang memiliki sifat persis sama dengan induknya.
3)    Kloning pada embrio
Kloning embrio tejadi pada sel embrio yang berasal dari rahim istri yang terbentuk dari pertemuan antara sel sperma suaminya dengan sel telurnya lalu sel embrio itu dibagi dengan satu teknik perbanyakan menjadi beberapa sel embrio yang berpotensi untuk membelah dan berkembang. Kemudian sel-sel embrio itu dipisahkan agar masing-masing menjadi embrio tersendiri yang persis sama dengan sel embrio pertama yang menjadi sumber pengambilan sel. Selanjutnya sel-sel embrio itu dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan istri), atau dalam rahim istri kedua dari suami bagi istri pertama pemilik sel telur yang telah dibuahi tadi. Yang selanjutnya akan menghasilkan lebih dari satu sel embrio yang sama dengan embrio yang sudah ada. Lalu akan terlahir anak kembar yang terjadi melalui proses Kloning embrio ini dengan kode genetik yang sama dengan embrio pertama yang menjadi sumber Kloning.
4)    Kloning  pada manusia
Kloning pada manusia terdapat dua cara. Pertama, kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki dan perempuan dalam prosesnya. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh laki-laki, lalu inti selnya diambil dan kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini setelah bergabung dengan inti sel tubuh laki-laki lalu ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan agar dapat memeperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi ini merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan laki-laki yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh. Kedua, Kloning manusia dapat pula berlangsung di antara perempuan saja tanpa memerlukan kehadiran laki-laki. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh seorang perempuan, kemudian inti selnya diambil dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini setelah bergabung dengan inti sel tubuh perempuan lalu ditransfer ke dalam rahim perempuan agar memperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan perempuan yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh. Hal tersebut mirip dengan apa yang telah berhasil dilakukan pada hewan domba.

Kloning dilihat dari sudut pandang Norma (Hukum di Indonesia)
Dalam UU kesehatan No.23 tahun 1992 terdapat ketentuan pasal-pasal tentang kehamilan di luar cara alami sebagai berikut :
Pasal 16
1)    Kehamilan di luar alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan.
Penjelasan: Jika secara medis dapat membuktikan bahwa pasangan suami istri yang sah dan benar-benar tidak dapat memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami istri tersebut dapat melakukan kehamilan di luar cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
2)    Upaya kehamilan di luar alami sebagimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dan dengan ketentuan:
a.    Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
b.    Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan wewenangan untuk itu.
c.    Pada sarana kesehatan tertentu.
Penjelasan: Pelaksanaan upaya kehamilan di luar cara alami harus dilakukan sesuai dengan norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang telah memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
3)    Ketentuan mengenai persyaratan dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini ialah:
a.    Sperma harus berasal dari suami sah dari pemilik ovum. Bila sperma berasal dari laki-laki lain, hukumannya sama dengan perzinaan.
b.    Hasil pembuahan tidak boleh ditanam di dalam rahim wanita yang bukan pemilik ovum yang dibuahi tersebut.
c.    Yang dimasud dengan keturunan adalah sperma dari suami.
Ketentuan pidana.
Ketentuan pidana untuk pelaku upaya kehamilan di luar cara alami diatur dalam pasal 82 ayat (2) a yang berbunyi : Melakukan upaya kehamilan di luar cara alami yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kloning dilihat dari sudut pandang Moral
Hukum kloning dalam pandangan Islam sangat jelas, yang diambil dari dalil-dalil qiyas dan ijtihat. Belakangan ini telah berkembang satu teknologi baru yang mampu memduplikasi makhluk hidup dengan sama persis, teknologi ini dikenal dengan nama teknologi kloning. Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia. Kloning telah berhasil dilakukan pada tanaman sebagaimana pada hewan belakangan ini, kendatipun belum berhasil dilakukan pada manusia. Tujuan kloning pada tanaman dan hewan pada dasarnya adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, meningkatkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia terutama penyakit-penyakit kronis guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia. Upaya memperbaiki kualitas tanaman dan hewan dan meningkatkan produktivitasnya tersebut menurut syara’ tidak apa-apa untuk dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Demikian pula memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia terutama yang kronis adalah kegiatan yang dibolehkan Islam, bahkan hukumnya sunnah (mandub), sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula memproduksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga sunnah. Oleh karena itu, dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produktivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan seperti sapi, domba, onta, kuda, dan sebagainya. Juga dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk mempertinggi produktivitas hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakkannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis. Oleh karena itu tidak salah jika Majma' al-Buhûts al-Islâmiyyah yang berpusat di Kairo Mesir mengeluarkan fatwa akan bolehnya memanfaatkan teknologi kloning terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki daya guna (bermanfaat) bagi kehidupan manusia. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk kesejahteraan manusia. Apalagi jika kita memanfaatkan proses kloning ini jelas-jelas untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produktivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan. Selain itu juga dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk  mempertinggi produktivitas hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis.
Adapun kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan. Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan.
Ardi (2013) menjelaskan bahwa melihat fakta kloning manusia secara menyeluruh, syari’at Islam mengharamkan kloning terhadap manusia, dengan argumentasi sebagai berikut.
Pertama, anak-anak produk proses kloning dihasilkan melalui cara yang tidak alami (percampuran antara sel sperma dan sel telur). Padahal, cara alami inilah yang telah ditetapkan oleh syariat sebagai sunnatullah menghasilkan anak-anak dan keturunannya. Allah SWT berfirman:
                       وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالأنْثَى                                                                                                             
  مِنْ نُطْفَةٍ إِذَا تُمْنَى   
“Dan bahwasannya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan dari air mani apabila dipancarkan” (QS. An-Najm: 45-46).
Dalam ayat lain dinyatakan pula,
أَلَمْ يَكُ نُطْفَةً مِنْ مَنِيٍّ يُمْنَى
ثُمَّ كَانَ عَلَقَةً فَخَلَقَ فَسَوَّى
Bukankah dia dahulu setetes mani yag ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya dan menyempurnakannya. Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang laki-laki dan perempuan.” (QS. Al-Qiyâmah: 37-38).
Kedua, anak-anak produk kloning dari perempuan tanpa adanya laki-laki tidak akan mempunyai ayah. Anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses pemindahan sel telur yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan memunyai ibu sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung (mediator). Oleh karena itu, kondisi ini sesungguhnya telah bertentangan dengan firman Allah SWT:.
يا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْناكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَ أُنْثى وَ جَعَلْناكُمْ شُعُوباً وَ قَبائِلَ لِتَعارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa–bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (AQS. Al-Hujurât: 13) 

Juga bertentangan dengan firman-Nya yang lain,
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu [Maula-maula ialah: seorang hamba sahaya yang sudah dimerdekakan atau seorang yang telah dijadikan anak angkat, seperti Salim anak angkat Huzaifah, dipanggil maula Huzaifah] dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al-Ahzâb : 5).

Ketiga, kloning manusia akan menghilangkan nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. telah bersabda, “Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia.” (H.R. Ibnu Majah).
Diriwayatkan pula dari Abu ‘Utsman An Nahri r.a. yang berkata, “Aku mendengar Sa’ad dan Abu Bakrah masing-masing berkata, ‘Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah menghayati sabda Muhammad s.a.w., “siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram.” (H.R. Ibnu Majah).
Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah r.a. bahwasannya tatkala turun ayat li’an dia mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apapun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu dihadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat)” (H.R. Ad-Darimi).
Kloning manusia yang bermotif memproduksi manusia-manusia unggul dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan jelas mengharuskan seleksi terhadap orang-orang yang akan dikloning, tanpa memperhatikan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. Sel-sel tubuh itu akan diambil dari perempuan atau laki-laki yang terpilih. Semua ini akan mengacaukan, menghilangkan dan membuat bercampur aduk nasab.
Keempat, memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah (baca: mengacaukan) pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’ seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ‘ashabah, dan banyak lagi. Di samping itu, kloning akan mencampuradukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Konsekuensi kloning ini akan menjungkirbalikkan struktur kehidupan masyarakat.
Professor Abdulaziz Sachedina of the University of Virginia, merujuk pada ayat Al-Quran surat Al-Mukminun 12-14, bahwa ilmuwan yang mengadakan kloning tidak mempercayai Allah adalah pencipta yang paling sempurna terhadap makhluknya. Usaha mengkloning adalah usaha mengingkari kesempurnaan Allah.
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ مِنْ سُلالَةٍ مِنْ طِينٍ.
ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ.
ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ.
“Dan Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik (QS. Al-Mukminun: 12-14).
Hasil konferensi tahun 1997 oleh Islamic Fiqh mengemukakan pandangan bahwa Allah adalah pencipta alam semesta, seminar ini menyimpulkan bahwa Kloning manusia itu haram dan Kloning terhadap hewan itu halal, Kloning terhadap manusia itu akan menimbulkan masalah komplek sosial dan moral.
M.Quraish Shihab dalam Zamroni (2007) menyatakan bahwa seperti yang dikutip dalam Al-Islam dan iptek, bahwa Islam tidak pernah memisahkan ketetapan ketetapan hukumnya dari moral. Sehingga dalam kasus kloning, walaupun dalam segi akidah tidak melanggar ‘wilayah kodrat Ilahi’, namun karena dari moral teknologi kloning dapat mengantar kepada pelecehan manusia, maka dilarang lahir dari aspek ini. Dengan demikian, perlu disadari bahwa hal ihwal tentang penciptaan (setiap yang hidup/bernyawa) adalah wilayah kekuasan Tuhan yang sangat mustahil untuk dapat ditiru oleh ilmuan sejenius apapun, kesadaran ini perlu ada dalam jiwa manusia untuk lebih bijaksana dalam menjelajahi ilmu pengetahuan, atau paling tidak meminimalisir sikap coba-coba yang akan menyebabkan organism dan gen atau bahan-bahan dasar lainnya terbuang sia-sia atau dimatika begitu saja dengan unsur kesengajaan yang lebih besar hanya demi tekologi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional VI MUI di Jakarta pada tahun 2000 telah menetapkan fatwa tentang kloning. Dalam fatwa bernomor: 3/Munas VI/MUI/2000 itu para ulama menetapkan kloning terhadap manusia dengan cara bagaimanapun yang dapat berakibat pada pelipatgandaan manusia hukumnya adalah haram. Namun, para ulama membolehkan kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan. “Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan hukumnya boleh (mubah) sepanjang dilakukan demi kemaslahatan dan atau untuk menghindarkan hal-hal negatif,” demikian fatwa yang ditandatangani Ketua MUI Prof. Umar Shihab itu. Dalam fatwanya, MUI mewajibkan kepada semua pihak terkait untuk tidak melakukan atau mengizinkan eksperimen atau praktik kloning terhadap manusia. MUI juga mewajibkan kepada para ulama untuk senantiasa mengikuti perkembangan kloning serta menyelenggarkan kajian-kajian ilmiah untuk menjelaskan hukumnya.

Kloning dilihat dari sudut pandang Etika Bangsa Indonesia
Setelah dilaporkan tentang Dolly, seekor anak domba yang berhasil di klon dari sel domba dewasa, segera timbul pertanyaan di masyarakat terutama para ahli, apakah nantinya manusia juga akan di klon? Sebab, teknologi ini dapat diterapkan pada semua mamalia termasuk juga manusia. Tetapi dengan demikian muncullah masalah etika, yang didasari berbagai pertanyaan seperti apakah yang telah dilakukan dengan hewan ini boleh dilakukan pada manusia? Sejauh manakah manusia dapat dan boleh malangkah ke depan tanpa kehilangan kemanusiaanya?
Para ilmuwan berpendapat dan memiliki keyakinan yang besar akan hal ini dapat membantu pasangan yang infertil yang tidak bisa dibantu dengan metode lain untuk bisa mendapatkan keturunan.
Dilihat dari tujuan kloning reproduktif yaitu penciptaan manusia baru maka kloning manusia dapat dikatakan tidak etis karena tentu saja hal ini melampaui kekuasaan Tuhan.
Dilihat dari tujuan kloning dikatakan etis apabila digunakan untuk tujuan kesehatan atau tujuan klinik. Penelitian yang berlangsung menyangkut diri manusia harus bertujuan untuk menyempurnakan tata cara diagnostic, terapeutik dan pencegahan serta pengetahuan tentang etiologi dan tatogenesis. Dan juga kloning tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dari pengembangannya untuk tujuan ekonomi, militerisme dan tindakan-tindakan kriminal. 




Proses Kloning pada Hewan dan Manusia




source : info-chacha.blogspot.com


Proses Kloning pada Tumbuhan

source : ganjaindonesia.wordpress.com 




2.    Untuk mendapatkan gambaran singkat tentang pengertian filsafat ilmu, dapat dirangkum tiga medan telaah yang tercakup di dalam filsafat ilmu, yaitu:
1)    Filsafat ilmu adalah telaah kritis terhadap metode yang digunakan oleh ilmu tertentu, terhadap lambang yang digunakan dan terhadap struktur penalaran tentang sistem lambang yang digunakan. Telaah kritis ini dapat diarahkan untuk mengkaji ilmu empiris dan ilmu rasional, juga untuk membahas studi bidang etika dan estetika, studi kesejarahan, antropologi, dan lain-lain.
2)    Filsafat ilmu adalah upaya untuk mencari kejelasan mengenai dasar-dasar konsep, sangka wacana dan postulat mengenai ilmu dan upaya untuk membuka tabir dasar-dasar keempirisan, kerasionalan, dan kepragmatisan.
3)    Filsafat ilmu adalah studi gabungan yang terdiri atas beberapa studi yang beraneka macam yang ditujukan untuk menetapkan batas yang tegas mengenai ilmu tertentu.
Dari penjelasan di atas, bahwa menurut saya mata kuliah filsafat ilmu menjadi mata kuliah wajib yang harus dipelajari oleh seluruh mahasiswa yang ada di Indonesia. Jika kita belajar, maka kita harus tahu manfaatnya, agar tidak mubazir belajarnya. Sesuai arti katanya, filsafat itu adalah pecinta kebijaksanaan. Maka dari itu, setelah belajar berfilsafat kita diharapkan tahu serta memahami keberadaan kita sebagai manusia dalam dunia ini, sehingga tujuan hidup yang lebih baik dapat tercapai. Filsafat ilmu lebih menekankan kepada keberadaan ilmu pengetahuan di dunia adalah sebagai suatu alat untuk memanfaatkan bumi beserta isinya untuk mencapai tujuan hidup manusia yang lebih baik. Dari pernyataan ini seharusnya kita sudah paham bahwa filsafat ilmu akan mempunyai peranan dalam membentuk seorang sarjana yang paham dengan ilmu yang ditekuninya. Sehingga manfaat belajar filsafat ilmu akan terasa oleh mahasiswa itu sendiri.
Selain itu, belajar filsafat ilmu bagi mahasiswa adalah sangat penting, karena ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan, antara lain :
1)    Dengan mempelajari filsafat ilmu diharapkan mahasiswa semakin
kritis dalam sikap ilmiahnya. Mahasiswa sebagai insan kampus
diharapkan untuk bersikap kritis terhadap berbagai macam teori
yang dipelajarinya di ruang kuliah maupun dari sumber-sumber
lainnya.
2)    Mempelajari filsafat ilmu mendatangkan kegunaan bagi para
mahasiswa sebagai calon ilmuwan untuk mendalami metode ilmiah
dan untuk melakukan penelitian ilmiah. Dengan mempelajari
filsafat ilmu diharapkan mereka memiliki pemahaman yang utuh
mengenai ilmu dan mampu menggunakan pengetahuan tersebut
sebagai landasan dalam proses pembelajaran dan penelitian
ilmiah.
3)    Mempelajari filsafat ilmu memiliki manfaat praktis. Setelah
mahasiswa lulus dan bekerja mereka pasti berhadapan dengan
berbagai masalah dalam pekerjaannya. Untuk memecahkan
masalah diperlukan kemampuan berpikir kritis dalam menganalisis
berbagai hal yang berhubungan dengan masalah yang dihadapi.
Dalam konteks inilah pengalaman mempelajari filsafat ilmu
diterapkan.
4)    Membiasakan diri untuk bersikap logis-rasional dalam opini & argumentasi yang dikemukakan.
5)    Mengembangkan semangat toleransi dalam perbedaan pandangan (pluralitas). Karena para ahli filsafat tidak pernah memiliki satu pendapat, baik dalam isi, perumusan permasalahan maupun penyusunan jawabannya.
6)    Mengajarkan cara berpikir yang cermat dan tidak kenal lelah.
Dan tidak kalah pentingnya, filsafat ilmu juga mempunyai tujuan dan manfaat yang sangat penting bagi manusia (mahasiswa). Berikut akan dijelaskan mengenai tujuan dan manfaat dari filsafat ilmu.
Tujuan filsafat ilmu antara lain:
1)    Tujuan Teoritis
Filsafat berusaha untuk mencapai kenyataan / mencapai hal yang nyata.
2)    Tujuan Praktis
Tujuan ini mempergunakan hasil daripada filsafat yang teoretis untuk memperoleh pedoman hidup, guna dipraktekkan dan dijadikan pedoman dalam praktik kehidupan.
Sedangkan manfaat filsafat ilmu antara lain:
Manfaat secara umum
1)    Filsafat membantu kita memahami bahwa sesuatu tidak selalu tampak seperti apa adanya.
2)    Filsafat membantu kita mengerti tentang diri kita sendiri dan dunia kita, karena filsafat mengajarkan bagaimana kita bergulat dengan pertanyaan-pertanyaan mendasar.
3)    Filsafat membuat kita lebih kritis. Filsafat mengajarkan pada kita bahwa apa yang mungkin kita terima begitu saja ternyata salah atau menyesatkan, atau hanya merupakan sebagian dari kebenaran.
4)    Filsafat mengembangkan kemampuan kita dalam:
a.    menalar secara jelas
b.    membedakan argumen yang baik dan yang buruk
c.    menyampaikan pendapat (lisan dan tertulis) secara jelas
d.    melihat sesuatu melalui kacamata yang lebih luas
e.    melihat dan mempertimbangkan pendapat dan pandangan yang berbeda
5)    Dengan mempelajari karya-karya para pemikir besar, para filsuf dalam sejarah dan tradisi filsafat, kita akan melihat betapa besar sesungguhnya pengaruh filsafat terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, agama, pemerintahan, pendidikan dan karya seni.
6)    Filsafat memberi bekal dan kemampuan pada kita untuk memperhatikan pandangan kita sendiri dan pandangan orang lain dengan kritis. Kadang ini memang bisa mendorong kita menolak pendapat-pendapat yang telah ditanamkan pada kita, tetapi filsafat juga memberikan kita cara-cara berfikir baru dan yang lebih kreatif dalam menghadapi masalah yang mungkin tidak dapat dipecahkan dengan cara lain. Kemampuan berfikir secara jernih, menalar secara logis, dan mengajukan serta menilai argumen, menolak asumsi yang diterima begitu saja, dan pencarian akan prinsip-prinsip pemikiran dan tindakan yang koheren, semuanya ini merupakan ciri dari hasil latihan dalam ilmu filsafat.

Manfaat secara khusus

1)    Sebagai alat mencari kebenaran dari segala fenomena yang ada.
2)    Mempertahankan, menunjang, dan melawan atau berdiri netral terhadap pandangan filsafat lainnya.
3)    Memberikan pengertian tentang cara hidup, pandangan hidup dan pandangan dunia.
4)    Memberikan ajaran tentang moral dan etika yang berguna dalam kehidupan.
5)  Menjadi sumber inspirasi dan pedoman untuk kehidupan dalam berbagai aspek kehidupan itu sendiri, seperti ekonomi, politik, hukum dan sebagainya. Menurut Agraha Suhandi (1989)
6) Filsafat ilmu bermanfaat untuk menjelaskan keberadaan manusia di dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan alat untuk membuat hidup menjadi lebih baik.
7)    Filsafat ilmu bermanfaat untuk membangun diri kita sendiri dengan berpikir secara radikal (berpikir sampai ke akar-akarnya), kita mengalami dan menyadari keberadaan kita.
8) Filsafat ilmu memberikan kebiasaan dan kebijaksanaan untuk memandang dan memecahkan persoalan-persoalan dalam kehidupan sehari-hari. Orang yang hidup secara dangkal saja, tidak mudah melihat persoalan-persoalan, apalagi melihat pemecahannya.
9) Filsafat ilmu memberikan pandangan yang luas, sehingga dapat membendung egoisme dan egosentrisme (dalam segala hal hanya melihat dan mementingkan kepentingan dan kesenangan diri sendiri).
10)  Filsafat ilmu mengajak untuk berpikir secara radikal, holistik dan sistematis, hingga kita tidak hanya ikut-ikutan saja, mengikuti pada pandangan umum, percaya akan setiap semboyan dalam surat-surat kabar, tetapi secara kritis menyelidiki apa yang dikemukakan orang, mempunyai pendapat sendiri, dengan cita-cita mencari kebenaran.
11) Filsafat ilmu memberikan dasar-dasar, baik untuk hidup kita sendiri (terutama dalam etika) maupun untuk ilmu-ilmu pengetahuan dan lainnya, seperti sosiologi, ilmu jiwa, ilmu mendidik, dan sebagainya.
12) Filsafat ilmu bermanfaat sebagai pembebas. Filsafat bukan hanya sekedar mendobrak pintu penjara tradisi dan kebiasaan yang penuh dengan berbagai mitos dan mite, melainkan juga merenggut manusia keluar dari penjara itu. Filsafat ilmu membebaskan manusia dari belenggu cara berpikir yang mistis dan dogma.
13) Filsafat ilmu membantu agar seseorang mampu membedakan persoalan yang ilmiah dengan yang tidak ilmiah.
14) Filsafat ilmu memberikan landasan historis-filosofis bagi setiap kajian disiplin ilmu yang ditekuni.
15) Filsafat ilmu memberikan nilai dan orientasi yang jelas bagi setiap disiplin ilmu.
16) Filsafat ilmu memberikan petunjuk dengan metode pemikiran reflektif dan penelitian penalaran supaya manusia dapat menyerasikan antara logika, rasio, pengalaman, dan agama dalam usaha mereka dalam pemenuhan kebutuhannya untuk mencapai hidup yang sejahtera.
17) Filsafat ilmu memberikan pendasaran logis terhadap metode keilmuan. Setiap metode ilmiah yang dikembangkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis-rasional, agar dapat dipahami dan dipergunakan secara umum.

Adapun implementasi dari filsafat ilmu adalah bahwa filsafat ilmu dapat diaplikasikan dalam bidang pendidikan antara lain dapat menentukan kinerja dan mutu pendidikan suatu Negara meski tidak sepenuhnya dominan, indikasinya dapat kita lihat dari pengertian yang terkandung dalam kata filsafat itu sendiri jika dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Selanjutnya ilmu filsafat dapat menentukan tingkat kemajuan dan perkembangan pendidikan nasional, dengan cara mengevaluasi dan berusaha lebih baik dari hasil evaluasi yang diperoleh.


REFERENSI

Mahfudz, Annas. 2014. Pengertian dan Jenis-Jenis Kloning. http://overgift.blogspot.com/2014/02/pengertian-dan-jenis-jenis-kloning.html. Diakses 22 Mei 2015 (13:40)
Artanto, Bobby. 2011. Pengertian Kloning Lengkap dengan Tinjauannya. http://bobbyartanto.blogspot.com/2011/12/pengertian-kloning-lengkap-dengan.html. Diakses 22 Mei 2015 (13:50)
Haffandi, Linda. 2013. Kloning Berdasarkan Sudut Pandang Lima Agama. http://linda-haffandi.blogspot.com/2013/11/kloning-berdasarkan-sudut-pandang-lima.html. Diakses 22 Mei 2015 (14:00) 
Purwati, Yuli. 2011. Pentingnya Belajar Filsafat Ilmu bagi Seorang Mahasiswa. http://yuli-iluy.blogspot.com/2011/05/pentingnya-belajar-filsafat-ilmu-bagi.html. Diakses 22 Mei 2015 (13:00)
Ssprapti. 2012. Pentingnya Mempelajari Ilmu Filsafat. http://ssprapti.blogspot.com/2012/01/tugas-mata-kuliah-filsafat.html. Diakses 22 Mei 2015 (13:20)
Soera. 2011. Manfaat Belajar Filsafat Ilmu. http://soera.wordpress.com/2011/01/17/manfaat-belajar-filsafat-ilmu/. Diakses 22 Mei 2015 (13:30)