Nama
: Silvi Nayatul Diastafa
NIM
: 14080314012
Kelas
: PAP 14 A
Soal
!
1.
Contoh
berkembangnya filsafat ilmu pada zaman modern yang sangat terkenal adalah
rekayasa genetik yaitu Kloning. Uraikan pendapat Saudara mengenai teknologi
Kloning dilihat dari sudut pandang norma, moral, dan etika bangsa Indonesia !
2.
Sebagai
mahasiswa prodi PAP UNESA, uraikanlah mengapa Saudara wajib mengikuti mata
kuliah Filsafat Ilmu !
Jawab
!
1. Pengertian
Kloning
Klon
berasal dari kata klόόn (bahasa yunani), yang artinya tunas. Secara umum
kloning dipakai untuk menunjukkan cara reproduksi aseksual (reproduksi tanpa
hubungan seks), misalnya cara penanaman singkong dengan setek atau cara
reproduksi sel dengan membelah diri. Kloning adalah tindakan menggandakan atau
mendapatkan keturunan jasad hidup tanpa fertilisasi, berasal dari induk yang
sama, mempunyai susunan (jumlah dan gen) yang sama dan kemungkinan besar
mempunyai fenotip yang sama.
Jenis-Jenis
Kloning
1)
Kloning Hewan
Kloning pada
hewan pertama kali dicoba pada tahun 1950-an pada domba. Awal mula proses
pengkloningan domba adalah dengan mengambil inti sel dari tubuh domba, yaitu
dari payudara atau ambingnya lalu sifat khusus yang berhubungan dengan fungsi
ambing ini dihilangkan, kemudian inti sel tersebut dimasukkan ke dalam lapisan
sel telur domba, setelah inti selnya dibuang kemudian ditanamkan ke dalam rahim
domba agar memperbanyak diri, berkembang berubah menjadi janin dan akhirnya di
hasilkan bayi domba. Pada akhirnya domba ini mempunyai kode genetik yang sama
dengan domba pertama yang menjadi sumber pengambilan sel ambing.
2)
Kloning
pada tumbuhan
Kloning pada
tumbuhan yaitu mencangkok atau menstek tanaman untuk mendapatkan tanaman yang
memiliki sifat persis sama dengan induknya.
3)
Kloning
pada embrio
Kloning embrio
tejadi pada sel embrio yang berasal dari rahim istri yang terbentuk dari
pertemuan antara sel sperma suaminya dengan sel telurnya lalu sel embrio itu
dibagi dengan satu teknik perbanyakan menjadi beberapa sel embrio yang
berpotensi untuk membelah dan berkembang. Kemudian sel-sel embrio itu
dipisahkan agar masing-masing menjadi embrio tersendiri yang persis sama dengan
sel embrio pertama yang menjadi sumber pengambilan sel. Selanjutnya sel-sel
embrio itu dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan istri), atau
dalam rahim istri kedua dari suami bagi istri pertama pemilik sel telur yang
telah dibuahi tadi. Yang selanjutnya akan menghasilkan lebih dari satu sel
embrio yang sama dengan embrio yang sudah ada. Lalu akan terlahir anak kembar
yang terjadi melalui proses Kloning embrio ini dengan kode genetik yang sama
dengan embrio pertama yang menjadi sumber Kloning.
4)
Kloning
pada manusia
Kloning pada
manusia terdapat dua cara. Pertama, kloning manusia dapat berlangsung dengan
adanya laki-laki dan perempuan dalam prosesnya. Proses ini dilaksanakan dengan
mengambil sel dari tubuh laki-laki, lalu inti selnya diambil dan kemudian
digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel
telur ini setelah bergabung dengan inti sel tubuh laki-laki lalu ditransfer ke
dalam rahim seorang perempuan agar dapat memeperbanyak diri, berkembang,
berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi ini merupakan
keturunan dengan kode genetik yang sama dengan laki-laki yang menjadi sumber
pengambilan sel tubuh. Kedua, Kloning manusia dapat pula berlangsung di antara
perempuan saja tanpa memerlukan kehadiran laki-laki. Proses ini dilaksanakan
dengan mengambil sel dari tubuh seorang perempuan, kemudian inti selnya diambil
dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel
telur ini setelah bergabung dengan inti sel tubuh perempuan lalu ditransfer ke
dalam rahim perempuan agar memperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi
janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi yang dilahirkan merupakan
keturunan dengan kode genetik yang sama dengan perempuan yang menjadi sumber
pengambilan sel tubuh. Hal tersebut mirip dengan apa yang telah berhasil
dilakukan pada hewan domba.
Kloning dilihat
dari sudut pandang Norma (Hukum di Indonesia)
Dalam
UU kesehatan No.23 tahun 1992 terdapat ketentuan pasal-pasal tentang kehamilan
di luar cara alami sebagai berikut :
Pasal
16
1) Kehamilan
di luar alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami
istri mendapat keturunan.
Penjelasan: Jika secara medis dapat
membuktikan bahwa pasangan suami istri yang sah dan benar-benar tidak dapat
memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami istri tersebut dapat
melakukan kehamilan di luar cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu
pengetahuan dan teknologi kedokteran.
2) Upaya
kehamilan di luar alami sebagimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dan dengan ketentuan:
a.
Hasil pembuahan sperma dan ovum dari
suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum
berasal.
b.
Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan wewenangan untuk itu.
c.
Pada sarana kesehatan tertentu.
Penjelasan: Pelaksanaan upaya
kehamilan di luar cara alami harus dilakukan sesuai dengan norma hukum, norma
kesusilaan, dan norma kesopanan. Sarana kesehatan tertentu adalah sarana
kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang telah memenuhi persyaratan
untuk menyelenggarakan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh
pemerintah.
3)
Ketentuan mengenai persyaratan dalam
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam peraturan ini ialah:
a.
Sperma harus berasal dari suami sah
dari pemilik ovum. Bila sperma berasal dari laki-laki lain, hukumannya sama
dengan perzinaan.
b.
Hasil pembuahan tidak boleh ditanam
di dalam rahim wanita yang bukan pemilik ovum yang dibuahi tersebut.
c.
Yang dimasud dengan keturunan adalah
sperma dari suami.
Ketentuan pidana.
Ketentuan pidana untuk pelaku upaya
kehamilan di luar cara alami diatur dalam pasal 82 ayat (2) a yang berbunyi :
Melakukan upaya kehamilan di luar cara alami yang tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Kloning dilihat
dari sudut pandang Moral
Hukum
kloning dalam pandangan Islam sangat jelas, yang diambil dari dalil-dalil qiyas
dan ijtihat. Belakangan ini telah berkembang satu teknologi baru yang mampu
memduplikasi makhluk hidup dengan sama persis, teknologi ini dikenal dengan
nama teknologi kloning. Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode
genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa
tumbuhan, hewan, maupun manusia. Kloning telah berhasil dilakukan pada tanaman
sebagaimana pada hewan belakangan ini, kendatipun belum berhasil dilakukan pada
manusia. Tujuan kloning pada tanaman dan hewan pada dasarnya adalah untuk
memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, meningkatkan produktivitasnya, dan
mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia terutama penyakit-penyakit
kronis guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek
samping terhadap kesehatan manusia. Upaya
memperbaiki kualitas tanaman dan hewan dan meningkatkan produktivitasnya
tersebut menurut syara’ tidak apa-apa untuk dilakukan dan termasuk aktivitas
yang mubah hukumnya. Demikian pula memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses
kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia
terutama yang kronis adalah kegiatan yang dibolehkan Islam, bahkan hukumnya
sunnah (mandub), sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula memproduksi
berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga sunnah. Oleh karena
itu, dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman
dan mempertinggi produktivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan seperti
sapi, domba, onta, kuda, dan sebagainya. Juga dibolehkan memanfaatkan proses
kloning untuk mempertinggi produktivitas hewan-hewan tersebut dan
mengembangbiakkannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit
manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis. Oleh karena itu tidak salah
jika Majma' al-Buhûts al-Islâmiyyah yang berpusat di Kairo Mesir mengeluarkan
fatwa akan bolehnya memanfaatkan teknologi kloning terhadap tumbuh-tumbuhan
atau hewan asalkan memiliki daya guna (bermanfaat) bagi kehidupan manusia. Hal
ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan
untuk kesejahteraan manusia. Apalagi jika kita memanfaatkan proses kloning ini jelas-jelas
untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produktivitasnya atau untuk
memperbaiki kualitas hewan. Selain itu juga dibolehkan memanfaatkan proses
kloning untuk mempertinggi produktivitas hewan-hewan tersebut dan
mengembangbiakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia,
terutama penyakit-penyakit yang kronis.
Adapun
kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama
dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara
mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti
selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita
yang telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip dengan proses
pembuahan atau inseminasi buatan. Dengan metode semacam itu, kloning manusia
dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu
dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan
bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan
dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah
bercampur dengan inti sel tersebut ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan,
agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi
janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara
alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang
yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur
perempuan.
Ardi
(2013) menjelaskan bahwa melihat fakta kloning manusia secara menyeluruh,
syari’at Islam mengharamkan kloning terhadap manusia, dengan argumentasi
sebagai berikut.
Pertama,
anak-anak produk proses kloning dihasilkan melalui cara yang
tidak alami (percampuran antara sel sperma dan sel telur). Padahal, cara alami
inilah yang telah ditetapkan oleh syariat sebagai sunnatullah menghasilkan
anak-anak dan keturunannya. Allah SWT berfirman:
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ
الذَّكَرَ وَالأنْثَى
مِنْ نُطْفَةٍ إِذَا تُمْنَى
“Dan
bahwasannya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan
dari air mani apabila dipancarkan” (QS. An-Najm:
45-46).
Dalam ayat lain
dinyatakan pula,
أَلَمْ يَكُ نُطْفَةً مِنْ مَنِيٍّ
يُمْنَى
ثُمَّ كَانَ عَلَقَةً فَخَلَقَ
فَسَوَّى
“Bukankah
dia dahulu setetes mani yag ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu
menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya dan menyempurnakannya. Lalu
Allah menjadikan daripadanya sepasang laki-laki dan perempuan.” (QS.
Al-Qiyâmah: 37-38).
Kedua,
anak-anak produk kloning dari perempuan tanpa adanya laki-laki tidak akan mempunyai
ayah. Anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses pemindahan sel
telur yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh ke dalam rahim perempuan
yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan memunyai ibu sebab rahim
perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi
penampung (mediator). Oleh karena itu, kondisi ini sesungguhnya telah
bertentangan dengan firman Allah SWT:.
يا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا
خَلَقْناكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَ أُنْثى وَ جَعَلْناكُمْ شُعُوباً وَ قَبائِلَ
لِتَعارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ
خَبِيرٌ
“Hai
manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa–bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (AQS.
Al-Hujurât: 13)
Juga
bertentangan dengan firman-Nya yang lain,
ادْعُوهُمْ
لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ
فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ
بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Panggilah mereka (anak-anak
angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil
pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka
(panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu
[Maula-maula ialah: seorang hamba sahaya yang sudah dimerdekakan atau seorang
yang telah dijadikan anak angkat, seperti Salim anak angkat Huzaifah, dipanggil
maula Huzaifah] dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf
padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al-Ahzâb : 5).
Ketiga,
kloning manusia akan menghilangkan nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah
mewajibkan pemeliharaan nasab. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari
Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. telah bersabda, “Siapa
saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang
budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat
laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia.” (H.R. Ibnu Majah).
Diriwayatkan
pula dari Abu ‘Utsman An Nahri r.a. yang berkata, “Aku mendengar Sa’ad dan
Abu Bakrah masing-masing berkata, ‘Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku
telah menghayati sabda Muhammad s.a.w., “siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai
anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan
bapaknya, maka surga baginya haram.” (H.R. Ibnu Majah).
Diriwayatkan
pula dari Abu Hurairah r.a. bahwasannya tatkala turun ayat li’an dia mendengar
Rasulullah saw. bersabda: “Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu
kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan
mendapat apapun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam
surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia
melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan akan tertutup darinya dan Allah akan
membeberkan perbuatannya itu dihadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian
(pada Hari Kiamat)” (H.R. Ad-Darimi).
Kloning
manusia yang bermotif memproduksi manusia-manusia unggul dalam hal kecerdasan,
kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan jelas mengharuskan seleksi terhadap
orang-orang yang akan dikloning, tanpa memperhatikan apakah mereka suami-isteri
atau bukan, sudah menikah atau belum. Sel-sel tubuh itu akan diambil dari perempuan
atau laki-laki yang terpilih. Semua ini akan mengacaukan, menghilangkan dan
membuat bercampur aduk nasab.
Keempat,
memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah (baca: mengacaukan)
pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’ seperti hukum tentang perkawinan, nasab,
nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak,
hubungan kemahraman, hubungan ‘ashabah, dan banyak lagi. Di samping itu,
kloning akan mencampuradukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah
yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak.
Konsekuensi kloning ini akan menjungkirbalikkan struktur kehidupan masyarakat.
Professor
Abdulaziz Sachedina of the University of Virginia, merujuk pada ayat Al-Quran
surat Al-Mukminun 12-14, bahwa ilmuwan yang mengadakan kloning tidak
mempercayai Allah adalah pencipta yang paling sempurna terhadap makhluknya.
Usaha mengkloning adalah usaha mengingkari kesempurnaan Allah.
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ مِنْ
سُلالَةٍ مِنْ طِينٍ.
ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي
قَرَارٍ مَكِينٍ.
ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً
فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا
الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ
أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ.
“Dan
Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari
tanah. Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat
yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu
segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu kami
jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging.
Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah
Allah, Pencipta yang paling baik (QS. Al-Mukminun:
12-14).
Hasil konferensi tahun 1997 oleh Islamic
Fiqh mengemukakan pandangan bahwa Allah adalah pencipta alam semesta,
seminar ini menyimpulkan bahwa Kloning manusia itu haram dan Kloning terhadap
hewan itu halal, Kloning terhadap manusia itu akan menimbulkan masalah komplek
sosial dan moral.
M.Quraish
Shihab dalam Zamroni (2007) menyatakan bahwa seperti yang dikutip dalam
Al-Islam dan iptek, bahwa Islam tidak pernah memisahkan ketetapan ketetapan
hukumnya dari moral. Sehingga dalam kasus kloning, walaupun dalam segi akidah
tidak melanggar ‘wilayah kodrat Ilahi’, namun karena dari moral
teknologi kloning dapat mengantar kepada pelecehan manusia, maka dilarang lahir
dari aspek ini. Dengan demikian, perlu disadari bahwa hal ihwal tentang
penciptaan (setiap yang hidup/bernyawa) adalah wilayah kekuasan Tuhan yang
sangat mustahil untuk dapat ditiru oleh ilmuan sejenius apapun, kesadaran ini
perlu ada dalam jiwa manusia untuk lebih bijaksana dalam menjelajahi ilmu
pengetahuan, atau paling tidak meminimalisir sikap coba-coba yang akan
menyebabkan organism dan gen atau bahan-bahan dasar lainnya terbuang sia-sia
atau dimatika begitu saja dengan unsur kesengajaan yang lebih besar hanya demi
tekologi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam
Musyawarah Nasional VI MUI di Jakarta pada tahun 2000 telah menetapkan fatwa
tentang kloning. Dalam fatwa bernomor: 3/Munas VI/MUI/2000 itu para ulama
menetapkan kloning terhadap manusia dengan cara bagaimanapun yang dapat
berakibat pada pelipatgandaan manusia hukumnya adalah haram.
Namun, para ulama membolehkan kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan. “Kloning
terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan hukumnya boleh (mubah) sepanjang dilakukan
demi kemaslahatan dan atau untuk menghindarkan hal-hal negatif,” demikian
fatwa yang ditandatangani Ketua MUI Prof. Umar Shihab itu. Dalam fatwanya, MUI
mewajibkan kepada semua pihak terkait untuk tidak melakukan atau mengizinkan
eksperimen atau praktik kloning terhadap manusia. MUI juga mewajibkan kepada
para ulama untuk senantiasa mengikuti perkembangan kloning serta
menyelenggarkan kajian-kajian ilmiah untuk menjelaskan hukumnya.
Kloning
dilihat dari sudut pandang Etika Bangsa Indonesia
Setelah dilaporkan tentang Dolly,
seekor anak domba yang berhasil di klon dari sel domba dewasa, segera timbul
pertanyaan di masyarakat terutama para ahli, apakah nantinya manusia juga akan
di klon? Sebab, teknologi ini dapat diterapkan pada semua mamalia termasuk juga
manusia. Tetapi dengan demikian muncullah masalah etika, yang didasari berbagai
pertanyaan seperti apakah yang telah dilakukan dengan hewan ini boleh dilakukan
pada manusia? Sejauh manakah manusia dapat dan boleh malangkah ke depan tanpa
kehilangan kemanusiaanya?
Para ilmuwan berpendapat dan
memiliki keyakinan yang besar akan hal ini dapat membantu pasangan yang
infertil yang tidak bisa dibantu dengan metode lain untuk bisa mendapatkan
keturunan.
Dilihat dari tujuan kloning
reproduktif yaitu penciptaan manusia baru maka kloning manusia dapat dikatakan
tidak etis karena tentu saja hal ini melampaui kekuasaan Tuhan.
Dilihat dari tujuan kloning dikatakan etis apabila digunakan untuk tujuan kesehatan atau tujuan klinik. Penelitian yang berlangsung menyangkut diri manusia harus bertujuan untuk menyempurnakan tata cara diagnostic, terapeutik dan pencegahan serta pengetahuan tentang etiologi dan tatogenesis. Dan juga kloning tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dari pengembangannya untuk tujuan ekonomi, militerisme dan tindakan-tindakan kriminal.
Dilihat dari tujuan kloning dikatakan etis apabila digunakan untuk tujuan kesehatan atau tujuan klinik. Penelitian yang berlangsung menyangkut diri manusia harus bertujuan untuk menyempurnakan tata cara diagnostic, terapeutik dan pencegahan serta pengetahuan tentang etiologi dan tatogenesis. Dan juga kloning tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dari pengembangannya untuk tujuan ekonomi, militerisme dan tindakan-tindakan kriminal.
Proses Kloning pada Hewan dan Manusia
source : info-chacha.blogspot.com
Proses Kloning pada Tumbuhan
|
source : ganjaindonesia.wordpress.com |
2.
Untuk mendapatkan gambaran singkat tentang
pengertian filsafat ilmu, dapat dirangkum tiga medan telaah yang tercakup di
dalam filsafat ilmu, yaitu:
1)
Filsafat ilmu adalah telaah kritis
terhadap metode yang digunakan oleh ilmu tertentu, terhadap lambang yang
digunakan dan terhadap struktur penalaran tentang sistem lambang yang
digunakan. Telaah kritis ini dapat diarahkan untuk mengkaji ilmu empiris dan
ilmu rasional, juga untuk membahas studi bidang etika dan estetika, studi
kesejarahan, antropologi, dan lain-lain.
2)
Filsafat ilmu adalah upaya untuk
mencari kejelasan mengenai dasar-dasar konsep, sangka wacana dan postulat
mengenai ilmu dan upaya untuk membuka tabir dasar-dasar keempirisan,
kerasionalan, dan kepragmatisan.
3)
Filsafat ilmu adalah studi gabungan
yang terdiri atas beberapa studi yang beraneka macam yang ditujukan untuk
menetapkan batas yang tegas mengenai ilmu tertentu.
Dari
penjelasan di atas, bahwa menurut saya mata kuliah filsafat ilmu menjadi mata
kuliah wajib yang harus dipelajari oleh seluruh mahasiswa yang ada di
Indonesia. Jika kita belajar, maka kita harus tahu manfaatnya, agar tidak
mubazir belajarnya. Sesuai arti katanya, filsafat itu adalah pecinta
kebijaksanaan. Maka dari itu, setelah belajar berfilsafat kita diharapkan tahu
serta memahami keberadaan kita sebagai manusia dalam dunia ini, sehingga tujuan
hidup yang lebih baik dapat tercapai. Filsafat ilmu lebih menekankan kepada
keberadaan ilmu pengetahuan di dunia adalah sebagai suatu alat untuk
memanfaatkan bumi beserta isinya untuk mencapai tujuan hidup manusia yang lebih
baik. Dari pernyataan ini seharusnya kita sudah paham bahwa filsafat ilmu akan
mempunyai peranan dalam membentuk seorang sarjana yang paham dengan ilmu yang
ditekuninya. Sehingga manfaat belajar filsafat ilmu akan terasa oleh mahasiswa
itu sendiri.
Selain
itu, belajar filsafat ilmu bagi mahasiswa adalah sangat penting,
karena ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan, antara lain :
1)
Dengan mempelajari filsafat ilmu
diharapkan mahasiswa semakin
kritis dalam sikap ilmiahnya. Mahasiswa sebagai insan kampus
diharapkan untuk bersikap kritis terhadap berbagai macam teori
yang dipelajarinya di ruang kuliah maupun dari sumber-sumber
lainnya.
kritis dalam sikap ilmiahnya. Mahasiswa sebagai insan kampus
diharapkan untuk bersikap kritis terhadap berbagai macam teori
yang dipelajarinya di ruang kuliah maupun dari sumber-sumber
lainnya.
2)
Mempelajari filsafat ilmu
mendatangkan kegunaan bagi para
mahasiswa sebagai calon ilmuwan untuk mendalami metode ilmiah
dan untuk melakukan penelitian ilmiah. Dengan mempelajari
filsafat ilmu diharapkan mereka memiliki pemahaman yang utuh
mengenai ilmu dan mampu menggunakan pengetahuan tersebut
sebagai landasan dalam proses pembelajaran dan penelitian
ilmiah.
mahasiswa sebagai calon ilmuwan untuk mendalami metode ilmiah
dan untuk melakukan penelitian ilmiah. Dengan mempelajari
filsafat ilmu diharapkan mereka memiliki pemahaman yang utuh
mengenai ilmu dan mampu menggunakan pengetahuan tersebut
sebagai landasan dalam proses pembelajaran dan penelitian
ilmiah.
3)
Mempelajari filsafat ilmu memiliki
manfaat praktis. Setelah
mahasiswa lulus dan bekerja mereka pasti berhadapan dengan
berbagai masalah dalam pekerjaannya. Untuk memecahkan
masalah diperlukan kemampuan berpikir kritis dalam menganalisis
berbagai hal yang berhubungan dengan masalah yang dihadapi.
Dalam konteks inilah pengalaman mempelajari filsafat ilmu
diterapkan.
mahasiswa lulus dan bekerja mereka pasti berhadapan dengan
berbagai masalah dalam pekerjaannya. Untuk memecahkan
masalah diperlukan kemampuan berpikir kritis dalam menganalisis
berbagai hal yang berhubungan dengan masalah yang dihadapi.
Dalam konteks inilah pengalaman mempelajari filsafat ilmu
diterapkan.
4)
Membiasakan diri untuk bersikap
logis-rasional dalam opini & argumentasi yang dikemukakan.
5)
Mengembangkan semangat toleransi
dalam perbedaan pandangan (pluralitas). Karena para ahli filsafat tidak pernah
memiliki satu pendapat, baik dalam isi, perumusan permasalahan maupun
penyusunan jawabannya.
6)
Mengajarkan cara berpikir yang
cermat dan tidak kenal lelah.
Dan
tidak kalah pentingnya, filsafat ilmu juga mempunyai tujuan dan manfaat yang
sangat penting bagi manusia (mahasiswa). Berikut akan dijelaskan mengenai
tujuan dan manfaat dari filsafat ilmu.
Tujuan
filsafat ilmu antara lain:
1)
Tujuan Teoritis
Filsafat
berusaha untuk mencapai kenyataan / mencapai hal yang nyata.
2)
Tujuan Praktis
Tujuan
ini mempergunakan hasil daripada filsafat yang teoretis untuk memperoleh
pedoman hidup, guna dipraktekkan dan dijadikan pedoman dalam praktik kehidupan.
Sedangkan
manfaat filsafat ilmu antara lain:
Manfaat
secara umum
1)
Filsafat membantu kita memahami
bahwa sesuatu tidak selalu tampak seperti apa adanya.
2)
Filsafat membantu kita mengerti
tentang diri kita sendiri dan dunia kita, karena filsafat mengajarkan bagaimana
kita bergulat dengan pertanyaan-pertanyaan mendasar.
3)
Filsafat membuat kita lebih kritis.
Filsafat mengajarkan pada kita bahwa apa yang mungkin kita terima begitu saja ternyata
salah atau menyesatkan, atau hanya merupakan sebagian dari kebenaran.
4)
Filsafat mengembangkan kemampuan
kita dalam:
a.
menalar secara jelas
b.
membedakan argumen yang baik dan
yang buruk
c.
menyampaikan pendapat (lisan dan
tertulis) secara jelas
d.
melihat sesuatu melalui kacamata
yang lebih luas
e.
melihat dan mempertimbangkan pendapat
dan pandangan yang berbeda
5)
Dengan mempelajari karya-karya para
pemikir besar, para filsuf dalam sejarah dan tradisi filsafat, kita akan
melihat betapa besar sesungguhnya pengaruh filsafat terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, agama, pemerintahan, pendidikan dan karya seni.
6)
Filsafat memberi bekal dan kemampuan
pada kita untuk memperhatikan pandangan kita sendiri dan pandangan orang lain
dengan kritis. Kadang ini memang bisa mendorong kita menolak pendapat-pendapat
yang telah ditanamkan pada kita, tetapi filsafat juga memberikan kita cara-cara
berfikir baru dan yang lebih kreatif dalam menghadapi masalah yang mungkin
tidak dapat dipecahkan dengan cara lain. Kemampuan berfikir secara jernih,
menalar secara logis, dan mengajukan serta menilai argumen, menolak asumsi yang
diterima begitu saja, dan pencarian akan prinsip-prinsip pemikiran dan tindakan
yang koheren, semuanya ini merupakan ciri dari hasil latihan dalam ilmu
filsafat.
Manfaat
secara khusus
1)
Sebagai alat mencari kebenaran dari
segala fenomena yang ada.
2)
Mempertahankan, menunjang, dan
melawan atau berdiri netral terhadap pandangan filsafat lainnya.
3)
Memberikan pengertian tentang cara
hidup, pandangan hidup dan pandangan dunia.
4)
Memberikan ajaran tentang moral dan
etika yang berguna dalam kehidupan.
5) Menjadi sumber inspirasi dan pedoman
untuk kehidupan dalam berbagai aspek kehidupan itu sendiri, seperti ekonomi,
politik, hukum dan sebagainya. Menurut Agraha Suhandi (1989)
6) Filsafat ilmu bermanfaat untuk
menjelaskan keberadaan manusia di dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang merupakan alat untuk membuat hidup menjadi lebih baik.
7)
Filsafat ilmu bermanfaat untuk
membangun diri kita sendiri dengan berpikir secara radikal (berpikir sampai ke
akar-akarnya), kita mengalami dan menyadari keberadaan kita.
8) Filsafat ilmu memberikan kebiasaan
dan kebijaksanaan untuk memandang dan memecahkan persoalan-persoalan dalam
kehidupan sehari-hari. Orang yang hidup secara dangkal saja, tidak mudah
melihat persoalan-persoalan, apalagi melihat pemecahannya.
9) Filsafat ilmu memberikan pandangan
yang luas, sehingga dapat membendung egoisme dan egosentrisme (dalam
segala hal hanya melihat dan mementingkan kepentingan dan kesenangan diri
sendiri).
10) Filsafat
ilmu mengajak untuk berpikir secara radikal, holistik dan sistematis, hingga
kita tidak hanya ikut-ikutan saja, mengikuti pada pandangan umum, percaya akan
setiap semboyan dalam surat-surat kabar, tetapi secara kritis menyelidiki
apa yang dikemukakan orang, mempunyai pendapat sendiri, dengan cita-cita
mencari kebenaran.
11) Filsafat
ilmu memberikan dasar-dasar, baik untuk hidup kita sendiri (terutama dalam
etika) maupun untuk ilmu-ilmu pengetahuan dan lainnya, seperti sosiologi,
ilmu jiwa, ilmu mendidik, dan sebagainya.
12) Filsafat
ilmu bermanfaat sebagai pembebas. Filsafat bukan hanya sekedar mendobrak pintu
penjara tradisi dan kebiasaan yang penuh dengan berbagai mitos dan mite,
melainkan juga merenggut manusia keluar dari penjara itu. Filsafat ilmu
membebaskan manusia dari belenggu cara berpikir yang mistis dan dogma.
13) Filsafat
ilmu membantu agar seseorang mampu membedakan persoalan yang ilmiah dengan
yang tidak ilmiah.
14) Filsafat
ilmu memberikan landasan historis-filosofis bagi setiap kajian disiplin ilmu
yang ditekuni.
15) Filsafat
ilmu memberikan nilai dan orientasi yang jelas bagi setiap disiplin ilmu.
16) Filsafat
ilmu memberikan petunjuk dengan metode pemikiran reflektif dan penelitian
penalaran supaya manusia dapat menyerasikan antara logika,
rasio, pengalaman, dan agama dalam usaha mereka dalam pemenuhan
kebutuhannya untuk mencapai hidup yang sejahtera.
17) Filsafat
ilmu memberikan pendasaran logis terhadap metode keilmuan. Setiap metode ilmiah
yang dikembangkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis-rasional, agar
dapat dipahami dan dipergunakan secara umum.
Adapun
implementasi dari filsafat ilmu adalah bahwa filsafat ilmu dapat diaplikasikan
dalam bidang pendidikan antara lain dapat menentukan kinerja dan mutu
pendidikan suatu Negara meski tidak sepenuhnya dominan, indikasinya dapat kita
lihat dari pengertian yang terkandung dalam kata filsafat itu sendiri jika
dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Selanjutnya ilmu filsafat dapat
menentukan tingkat kemajuan dan perkembangan pendidikan nasional, dengan cara
mengevaluasi dan berusaha lebih baik dari hasil evaluasi yang diperoleh.
REFERENSI
Mahfudz, Annas. 2014. Pengertian dan Jenis-Jenis Kloning.
http://overgift.blogspot.com/2014/02/pengertian-dan-jenis-jenis-kloning.html. Diakses 22 Mei 2015 (13:40)
Artanto, Bobby. 2011. Pengertian Kloning Lengkap dengan
Tinjauannya. http://bobbyartanto.blogspot.com/2011/12/pengertian-kloning-lengkap-dengan.html. Diakses 22 Mei 2015 (13:50)
Haffandi, Linda. 2013. Kloning Berdasarkan Sudut Pandang
Lima Agama. http://linda-haffandi.blogspot.com/2013/11/kloning-berdasarkan-sudut-pandang-lima.html. Diakses 22 Mei 2015 (14:00)
Purwati, Yuli. 2011. Pentingnya Belajar Filsafat Ilmu
bagi Seorang Mahasiswa. http://yuli-iluy.blogspot.com/2011/05/pentingnya-belajar-filsafat-ilmu-bagi.html. Diakses
22 Mei 2015 (13:00)
Ssprapti. 2012. Pentingnya Mempelajari Ilmu Filsafat. http://ssprapti.blogspot.com/2012/01/tugas-mata-kuliah-filsafat.html. Diakses 22 Mei 2015 (13:20)
Soera. 2011. Manfaat Belajar Filsafat Ilmu. http://soera.wordpress.com/2011/01/17/manfaat-belajar-filsafat-ilmu/.
Diakses 22 Mei 2015 (13:30)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar