Nama : Silvi Nayatul Diastafa
NIM : 14080314012
Kelas : PAP 14 A
HUKUM PEMAKAIAN
KUTEK BAGI WANITA MUSLIM
fjb.kaskus.co.id
|
Tidak
diragukan lagi, bahwa setiap wanita menyukai keindahan. Wanita senang berhias
dan memanjakan dirinya dengan semua hal yang indah-indah. Termasuk salah
satunya adalah menghias kuku. Jika dulu orang menghias kuku hanya dengan inai
atau pacar kuku, maka kini varian cat kuku atau kutek berbahan kimia sangat
banyak, dan desain menghias kuku pun juga beragam. Ada yang disebut nail art
atau seni menghias kuku, yakni mengecat kuku dengan berbagai desain dan warna
agar kuku tampak cantik. Tren memakai kutek bagi wanita saat ini memang semakin
marak. Terlebih dengan beragam warna dan corak yang semakin memperindah kuku,
membuat wanita kerap menggunakannya dalam keseharian. Namun, pemakaian kutek
ini ternyata memiliki efek yang berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, dalam
ajaran agama Islam pemakaian kutek ini juga dilarang.
Adapun
bahaya kutek bagi kesehatan antara lain:
1.
Zat Toluene pada Kutek
Kita ketahui bersama bahwa zat yang
terkandung dalam kutek seperti toluene ini sangat membahayakan kesehatan.
Karena sebenarnya toluene itu adalah diperuntukkan sebagai pelarut zat kimia
lain. Bahaya dari toluene ini bisa mengakibatkan gangguan saraf seperti iritasi
pada mata, kepala pusing, juga mengakibatkan mudah lupa. Zat toluene ini sudah
dilarang peredarannya, namun tetap saja ada oknum nakal yang membuat cat kutek
menggunakan bahan berbahaya ini.
2.
Formaldehid Kutek Kuku
Zat ini merupakan turunan dari
formalin. Kita semua pasti tahu apa fungsi dari formalin itu. Formalin biasa
digunakan untuk mengawetkan mayat. Ketika zat ini tertelan, baik itu sengaja
ataupun tidak, tentunya ini membahayakan tubuh kita, salah satunya adalah bisa
memicu kanker, kepala menjadi sakit, iritasi pada hidung, tenggorokan dan juga
mulut. Selain itu, dalam periode yang lebih lama, formalin ini akan
mengakibatkan rusaknya jaringan kulit, kuku, dan bisa menyebabkan kematian.
3.
Etyl Asetat dalam Kutek Cat Kuku
Tahukah ladies, zat ini bisa untuk
mengeraskan kuku, dan efek samping kutek kuku ini bisa berakibat pada timbulnya
penyakit seperti ginjal, gangguan saraf, kemudian jantung, dan juga bisa
mengakibatkan sakit paru-paru. Kandungan zat dalam kutek kuku ini juga ada yang
namanya metil asetat, dan ini lebih berbahaya daripada zat etyl asetat itu
sendiri.
(Dikutip dari DR.OZ Indonesia)
www.asyila.com
|
Selain
berbahaya bagi kesehatan, pemakaian kutek juga dilarang dalam ajaran agama
Islam. Mengapa demikian? Karena pemakaian kutek ini menghalangi masuknya air
wudhu.
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsmain ditanya: Apakah hukum wudhunya orang yang
menggunakan kutek pada kuku-kukunya?
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsmain menjawab: Sesungguhnya kutek itu tidak boleh
dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena kutek tersebut akan
menghalangi mengalirnya air dalam bersuci, dan segala sesuatu yang menghalangi
mengalirnya air tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau
mandi. Allah SWT. telah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 6:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا
طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ
لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ
نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
Wahai
orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka
basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata
kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan
atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika
kamu tidak memperoleh air, bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah
wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu,
tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar
kamu bersyukur.
Jika
wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi
mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah mencuci tangannya,
dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang
wajib dalam berwudhu atau mandi.
Adapun
wanita yang tidak shalat, seperti wanita yang sedang haidh, maka tidak ada dosa
baginya jika ia menggunakan kutek tersebut, akan tetapi perlu diketahui bahwa
kebiasaan-kebiasaan tersebut adalah kebiasaan-kebiasaan wanita kafir, dan
menggunakan kutek tersebut tidak dibolehkan karena terdapat unsur menyerupai
mereka.
Aku
pernah mendengar sebagian orang berfatwa bahwa memakai kutek bisa dikiaskan
dengan memakai khuf (sementara ada pensyariatan mengusap di atas khuf dan ada
ketentuan waktunya), dengan begitu seorang wanita boleh memakainya sehari
semalam ia sedang tidak safar/bepergian dan tiga hari tiga malam bila ia
musafir. Namun ini fatwa yang salah. Karena tidak setiap yang menutupi tubuh seseorang
disamakan dengan memakai khuf. Kalau khuf dibolehkan oleh syariat untuk
mengusapnya karena umumnya ada kebutuhan. Kedua telapak kaki ini butuh
dihangatkan dan butuh ditutup karena keduanya langsung bersentuhan dengan
tanah, kerikil, rasa dingin, dan selainnya, maka syariat pun mengkhususkan
pengusapan di atas keduanya.
Terkadang
mereka juga mengkiaskannya dengan sorban dan ini pun tidak benar. Karena sorban
itu tempatnya di kepala, sementara kepala dari asalnya memang diringankan.
Kepala hanya wajib diusap dalam amalan wudhu, beda halnya dengan tangan, kedua
tangan harus dicuci. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak
memperkenankan wanita mengusap kaos tangannya ketika wudhu, padahal kaos tangan
tersebut menutupi tangannya. Ini menunjukkan tidak bolehnya seseorang
mengkiaskan segala penghalang/penutup yang menghalangi sampainya air ke anggota
wudhu dengan sorban dan khuf.
Yang wajib
dilakukan oleh seorang muslim adalah mencurahkan segala kesungguhan dan
upayanya untuk mengetahui al-haq serta janganlah berfatwa melainkan
dalam keadaan ia menyadari bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala kelak akan
menanyakan kepadanya tentang fatwa tersebut (meminta pertanggungjawabannya),
karena ia memberikan penggambaran tentang syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Allah Azza wa Jalla-lah yang memberikan taufik, yang membimbing kepada
ash-shirath al-mustaqim." [Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatus
Syaikh, 11/148-149]
(Dikutip dari Berita Islami Masa Kini)
Ada
orang bertanya: Apa hukumnya memakai cat kuku atau yang biasa disebut kutek
bagi wanita? Apakah ada dalil yang melarangnya?
Ustadz Muhammad Nasir
menjawab: Pewarna kuku adalah bagian dari perhiasan wanita. Dengan ini para wanita
berhias dan berharap untuk bisa tampil lebih cantik dan
menarik. Hasrat untuk tampil cantik dan menarik merupakan fitrah bagi wanita. Karena Allah SWT. memang telah menjadikan mereka suka keindahan dan kecantikan.
menarik. Hasrat untuk tampil cantik dan menarik merupakan fitrah bagi wanita. Karena Allah SWT. memang telah menjadikan mereka suka keindahan dan kecantikan.
Dijadikan
indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini,
yaitu: wanita wanita, anak-anak, harta
yang banyak dari jenis
emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang
ternak dan sawah ladang.
Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.
Apabila
kecantikan dan dandanannya itu disalurkan sesuai dengan apa yang dihalalkan
oleh Allah SWT.,
maka semua itu justru akan menjadi ibadah
dan pendekatan diri kepada
Allah SWT. Misalnya bila seorang wanita
berusaha tampil cantik dan menarik di depan
suaminya dengan aneka
make-up termasuk salah satunya memakai pewarna kuku, sehingga dengan
itu suaminya menjadi tertarik dan senang kepadanya, maka bagi wanita itu ada
pahala dan ganjaran dari Allah SWT.
Sebaliknya
bila kecantikan dan dandanannya itu digunakan untuk menjerat laki-laki lain yang bukan mahramnya, sehingga menimbulkan zina mata dan terbangkitnya nafsu syahwatnya, maka bagi wanita itu ada dosa dan ancaman siksa di neraka.
Jadi
hukum memakai pewarna kuku itu bisa menjadi ibadah sunnah sekaligus bisa juga menjadi dosa. Tergantung niat atau
tujuan pemakaiannya
dan juga praktek dari niatnya itu.
Sedangkan
dari sisi wudhu, umumnya pewarna kuku merupakan zat
pewarna yang membentuk lapisan kedap air.
Sehingga air tidak bisa
membasahi kuku-kukunya ketika berwudhu.
Sehingga bila dia berwudhu, dalam keadaan memakain kutek, jelaslah bahwa wudhunya itu tidak sah, karena di antara
anggota tubuh yang harus
dibasuh adalah kedua tangan hingga siku.
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan kakimu sampai
dengan kedua mata kaki.
Tidak
terbasahinya kuku seorang wanita mengakibatkan wudhunya
tidak sah. Padahal syarat sahnya shalat
itu adalah berwudhu atau suci dari hadats. Dengan
demikian, maka tanpa wudhu yang sah, shalatnya pun tidak sah juga.
Untuk
itu bila ingin memakainya, pastikan bahwa seorang wanita itu sudah berwudhu sebelumnya dan dia bisa menahan segala hal yang membatalkan wudhu. Dalam keadaan itu, dia boleh melakukan shalat dan shalatnya sah. Tapi bila
batal wudhunya, tentu
saja dia harus berwudhu lagi dan untuk
itu dia harus menghapus dahulu kuteknya agar
wudhunya sah.
(Dikutip dari Berita Islami Masa Kini)
klinikpengobatanalami.wordpress.com
|
Dari berbagai penjelasan/pendapat di atas, dapat
disimpulkan bahwa pemakaian kutek bagi wanita muslim adalah dilarang oleh
ajaran agama Islam dengan alasan yang telah dijelaskan di atas. Selain itu
kutek juga membahayakan bagi kesehatan.
Negara
Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, ternyata
banyak sekali wanita-wanita muslim yang memakai kutek, bahkan di sekitar
lingkungan kita pun sangat banyak dijumpai. Dan kini saatnya kita meluruskan
ketidakbenaran yang dianggap sebagai kebenaran.
Semoga Bermanfaat :)
REFERENSI
Bunda.
2013. Hukum Wudhu bagi Wanita yang Kukunya Menggunakan Kutek. http://www.rumahbunda.com/fiqh-for-women/hukum-wudhu-bagi-wanita-yang-kukunya-menggunakan-kutek/. Diakses 31 Mei 2015 (21:30)
Anonim.
Tahun tidak tercantum. Wanita Pakai Kutek dalam Pandangan Islam. http://www.dream.co.id/your-story/wanita-pakai-kutek-dalam-pandangan-islam-150420x.html.
Diakses 31
Mei 2015 (21:35)
Anonim.
2015. Bahaya Kutek Kuku bagi Kesehatan. http://drozindonesiatranstv.blogspot.com/2015/04/dr-oz-bahaya-kutek-kuku-bagi-kesehatan.html. Diakses 31 Mei 2015 (21:20)
Anonim.
Tahun tidak tercantum. Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek. http://beritaislamimasakini.com/hukum-wudhunya-orang-yang-menggunakan-kutek.htm. Diakses 31 Mei 2015 (21:10)
Anonim.
2013. Tafsir Al-Maidah Ayat 6. http://www.tafsir.web.id/2013/01/tafsir-al-maidah-ayat-6.html. Diakses 31 Mei 2015 (21:40)
Harits,
Abul. 2013. Apakah Sah Wudhu Seorang Wanita yang Memakai Kuteks di Kuku?. http://abul-harits.blogspot.com/2013/06/apakah-sah-wudhu-seorang-wanita-yang.html. Diakses 31 Mei 2015 (21:45)
Anonim.
Tahun tidak tercantum. Hukum Pewarna Kuku Buat Wanita. http://beritaislamimasakini.com/hukum-pewarna-kuku-buat-wanita.htm. Diakses 31 Mei 2015 (21:48)