Senin, 01 Juni 2015

DI SAAT KETIDAKBENARAN MENJADI KEBENARAN, SERINGKALI KEBENARAN MENJADI RUMIT

 
Nama : Silvi Nayatul Diastafa
NIM     : 14080314012
Kelas  : PAP 14 A


HUKUM PEMAKAIAN KUTEK BAGI WANITA MUSLIM

fjb.kaskus.co.id

Tidak diragukan lagi, bahwa setiap wanita menyukai keindahan. Wanita senang berhias dan memanjakan dirinya dengan semua hal yang indah-indah. Termasuk salah satunya adalah menghias kuku. Jika dulu orang menghias kuku hanya dengan inai atau pacar kuku, maka kini varian cat kuku atau kutek berbahan kimia sangat banyak, dan desain menghias kuku pun juga beragam. Ada yang disebut nail art atau seni menghias kuku, yakni mengecat kuku dengan berbagai desain dan warna agar kuku tampak cantik. Tren memakai kutek bagi wanita saat ini memang semakin marak. Terlebih dengan beragam warna dan corak yang semakin memperindah kuku, membuat wanita kerap menggunakannya dalam keseharian. Namun, pemakaian kutek ini ternyata memiliki efek yang berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, dalam ajaran agama Islam pemakaian kutek ini juga dilarang.
Adapun bahaya kutek bagi kesehatan antara lain:
1.    Zat Toluene pada Kutek
Kita ketahui bersama bahwa zat yang terkandung dalam kutek seperti toluene ini sangat membahayakan kesehatan. Karena sebenarnya toluene itu adalah diperuntukkan sebagai pelarut zat kimia lain. Bahaya dari toluene ini bisa mengakibatkan gangguan saraf seperti iritasi pada mata, kepala pusing, juga mengakibatkan mudah lupa. Zat toluene ini sudah dilarang peredarannya, namun tetap saja ada oknum nakal yang membuat cat kutek menggunakan bahan berbahaya ini.
2.    Formaldehid Kutek Kuku
Zat ini merupakan turunan dari formalin. Kita semua pasti tahu apa fungsi dari formalin itu. Formalin biasa digunakan untuk mengawetkan mayat. Ketika zat ini tertelan, baik itu sengaja ataupun tidak, tentunya ini membahayakan tubuh kita, salah satunya adalah bisa memicu kanker, kepala menjadi sakit, iritasi pada hidung, tenggorokan dan juga mulut. Selain itu, dalam periode yang lebih lama, formalin ini akan mengakibatkan rusaknya jaringan kulit, kuku, dan bisa menyebabkan kematian.
3.    Etyl Asetat dalam Kutek Cat Kuku
Tahukah ladies, zat ini bisa untuk mengeraskan kuku, dan efek samping kutek kuku ini bisa berakibat pada timbulnya penyakit seperti ginjal, gangguan saraf, kemudian jantung, dan juga bisa mengakibatkan sakit paru-paru. Kandungan zat dalam kutek kuku ini juga ada yang namanya metil asetat, dan ini lebih berbahaya daripada zat etyl asetat itu sendiri.
(Dikutip dari DR.OZ Indonesia)
www.asyila.com
Selain berbahaya bagi kesehatan, pemakaian kutek juga dilarang dalam ajaran agama Islam. Mengapa demikian? Karena pemakaian kutek ini menghalangi masuknya air wudhu.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsmain ditanya: Apakah hukum wudhunya orang yang menggunakan kutek pada kuku-kukunya?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsmain menjawab: Sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci, dan segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi. Allah SWT. telah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya:
            Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.
            Jika wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah mencuci tangannya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi.
Adapun wanita yang tidak shalat, seperti wanita yang sedang haidh, maka tidak ada dosa baginya jika ia menggunakan kutek tersebut, akan tetapi perlu diketahui bahwa kebiasaan-kebiasaan tersebut adalah kebiasaan-kebiasaan wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut tidak dibolehkan karena terdapat unsur menyerupai mereka.
            Aku pernah mendengar sebagian orang berfatwa bahwa memakai kutek bisa dikiaskan dengan memakai khuf (sementara ada pensyariatan mengusap di atas khuf dan ada ketentuan waktunya), dengan begitu seorang wanita boleh memakainya sehari semalam ia sedang tidak safar/bepergian dan tiga hari tiga malam bila ia musafir. Namun ini fatwa yang salah. Karena tidak setiap yang menutupi tubuh seseorang disamakan dengan memakai khuf. Kalau khuf dibolehkan oleh syariat untuk mengusapnya karena umumnya ada kebutuhan. Kedua telapak kaki ini butuh dihangatkan dan butuh ditutup karena keduanya langsung bersentuhan dengan tanah, kerikil, rasa dingin, dan selainnya, maka syariat pun mengkhususkan pengusapan di atas keduanya.

Terkadang mereka juga mengkiaskannya dengan sorban dan ini pun tidak benar. Karena sorban itu tempatnya di kepala, sementara kepala dari asalnya memang diringankan. Kepala hanya wajib diusap dalam amalan wudhu, beda halnya dengan tangan, kedua tangan harus dicuci. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memperkenankan wanita mengusap kaos tangannya ketika wudhu, padahal kaos tangan tersebut menutupi tangannya. Ini menunjukkan tidak bolehnya seseorang mengkiaskan segala penghalang/penutup yang menghalangi sampainya air ke anggota wudhu dengan sorban dan khuf.

Yang wajib dilakukan oleh seorang muslim adalah mencurahkan segala kesungguhan dan upayanya untuk mengetahui al-haq serta janganlah berfatwa melainkan dalam keadaan ia menyadari bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala kelak akan menanyakan kepadanya tentang fatwa tersebut (meminta pertanggungjawabannya), karena ia memberikan penggambaran tentang syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Azza wa Jalla-lah yang memberikan taufik, yang membimbing kepada ash-shirath al-mustaqim." [Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatus Syaikh, 11/148-149]
(Dikutip dari Berita Islami Masa Kini)

            Ada orang bertanya: Apa hukumnya memakai cat kuku atau yang biasa disebut kutek bagi wanita? Apakah ada dalil yang melarangnya?
            Ustadz Muhammad Nasir menjawab: Pewarna kuku adalah bagian dari perhiasan wanita. Dengan ini para wanita berhias dan berharap untuk bisa tampil lebih cantik dan
menarik.
Hasrat untuk tampil cantik dan menarik merupakan fitrah bagi wanita. Karena Allah SWT. memang telah menjadikan mereka suka keindahan dan kecantikan.
Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.
Apabila kecantikan dan dandanannya itu disalurkan sesuai dengan apa yang dihalalkan oleh Allah SWT., maka semua itu justru akan menjadi ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Misalnya bila seorang wanita berusaha tampil cantik dan menarik di depan suaminya dengan aneka make-up termasuk salah satunya memakai pewarna kuku, sehingga dengan itu suaminya menjadi tertarik dan senang kepadanya, maka bagi wanita itu ada pahala dan ganjaran dari Allah SWT.
Sebaliknya bila kecantikan dan dandanannya itu digunakan untuk menjerat laki-laki lain yang bukan mahramnya, sehingga menimbulkan zina mata dan terbangkitnya nafsu syahwatnya, maka bagi wanita itu ada dosa dan ancaman siksa di neraka.
Jadi hukum memakai pewarna kuku itu bisa menjadi ibadah sunnah sekaligus bisa juga menjadi dosa. Tergantung niat atau tujuan pemakaiannya dan juga praktek dari niatnya itu.
Sedangkan dari sisi wudhu, umumnya pewarna kuku merupakan zat pewarna yang membentuk lapisan kedap air. Sehingga air tidak bisa membasahi kuku-kukunya ketika berwudhu. Sehingga bila dia berwudhu, dalam keadaan memakain kutek, jelaslah bahwa wudhunya itu tidak sah, karena di antara anggota tubuh yang harus dibasuh adalah kedua tangan hingga siku.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki.
Tidak terbasahinya kuku seorang wanita mengakibatkan wudhunya tidak sah. Padahal syarat sahnya shalat itu adalah berwudhu atau suci dari hadats. Dengan demikian, maka tanpa wudhu yang sah, shalatnya pun tidak sah juga.
Untuk itu bila ingin memakainya, pastikan bahwa seorang wanita itu sudah berwudhu sebelumnya dan dia bisa menahan segala hal yang membatalkan wudhu. Dalam keadaan itu, dia boleh melakukan shalat dan shalatnya sah. Tapi bila batal wudhunya, tentu saja dia harus berwudhu lagi dan untuk itu dia harus menghapus dahulu kuteknya agar wudhunya sah.
(Dikutip dari Berita Islami Masa Kini)
klinikpengobatanalami.wordpress.com

Dari berbagai penjelasan/pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa pemakaian kutek bagi wanita muslim adalah dilarang oleh ajaran agama Islam dengan alasan yang telah dijelaskan di atas. Selain itu kutek juga membahayakan bagi kesehatan.
Negara Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, ternyata banyak sekali wanita-wanita muslim yang memakai kutek, bahkan di sekitar lingkungan kita pun sangat banyak dijumpai. Dan kini saatnya kita meluruskan ketidakbenaran yang dianggap sebagai kebenaran.

Semoga Bermanfaat :)



REFERENSI

Bunda. 2013. Hukum Wudhu bagi Wanita yang Kukunya Menggunakan Kutek. http://www.rumahbunda.com/fiqh-for-women/hukum-wudhu-bagi-wanita-yang-kukunya-menggunakan-kutek/. Diakses 31 Mei 2015 (21:30)
Anonim. Tahun tidak tercantum. Wanita Pakai Kutek dalam Pandangan Islam. http://www.dream.co.id/your-story/wanita-pakai-kutek-dalam-pandangan-islam-150420x.html. Diakses 31 Mei 2015 (21:35)
Anonim. 2015. Bahaya Kutek Kuku bagi Kesehatan. http://drozindonesiatranstv.blogspot.com/2015/04/dr-oz-bahaya-kutek-kuku-bagi-kesehatan.html. Diakses 31 Mei 2015 (21:20)
Anonim. Tahun tidak tercantum. Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek. http://beritaislamimasakini.com/hukum-wudhunya-orang-yang-menggunakan-kutek.htm. Diakses 31 Mei 2015 (21:10)
Anonim. 2013. Tafsir Al-Maidah Ayat 6. http://www.tafsir.web.id/2013/01/tafsir-al-maidah-ayat-6.html. Diakses 31 Mei 2015 (21:40)
Harits, Abul. 2013. Apakah Sah Wudhu Seorang Wanita yang Memakai Kuteks di Kuku?. http://abul-harits.blogspot.com/2013/06/apakah-sah-wudhu-seorang-wanita-yang.html. Diakses 31 Mei 2015 (21:45)
Anonim. Tahun tidak tercantum. Hukum Pewarna Kuku Buat Wanita. http://beritaislamimasakini.com/hukum-pewarna-kuku-buat-wanita.htm. Diakses 31 Mei 2015 (21:48)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar